hal-hal yang menjadi alasan diperbolehkan seorang muslim melakukan salat secara munfarid adalah
hal-hal yang menjadi alasan diperbolehkan seorang muslim melakukan salat secara munfarid adalah
a. hujan lebat / badai / udara yang paling dingin
alasan : Sebenarnya Ibnu Umar beradzan untuk shalat saat malam yang dingin dan berangin kuat, selanjutnya berbicara, "Ala-ala shallu fi rihalikum (Shalatlah kalian di dalam rumah kalian)." Lantas beliau berbicara, "Sebenarnya Rasulullah memerintah muadzin, bila malam dingin dan berhujan menjelaskan, ‘Ala shallu fi rihal'." [Mutafaqun ‘alaihi].
b. Sakit , yang jika dia pergi akan menambahkan sakitnya
alasan : saat Rasulullah sakit keras karena itu beliau memerintah Abu Bakar untuk mengimami shalat berjemaah. ( diriyawatkan dalam shahih bukhari)
c. pada kondisi takut karena terjadi huru hara atau hal yang mencelakakan jiwa , harta dan kehormatan.
Alasan : Barangsiapa yang dengar adzan lalu tidak tiba, jadi tidak ada shalat untuknya, terkecuali karena udzur (sakit atau takut ) ( H.R. Baihaqi)
d. makanan sudah dihindangkan dan meredam buang hajat.
Alasan : Jangan shalat saat makanan disajikan dan tidak juga saat meredam buang hajat kecil dan besar. (H.R. Muslim)
e. tertidur
alasan :Bukan ketiduran tafrith (tercela), namun tafrith cuman ke orang yang tidak shalat sampai tiba waktu shalat yang lain. Barangsiapa yang melakukan perbuatan begitu, karena itu sebaiknya shalat saat sadar ( H.R. Muslim )