bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara indonesia
bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara indonesia
Pengeloaan kekayaan alam telah ditata dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yakni jika bumi dan air dan kekayaan alam yang terdapat didalamnya terkuasai oleh negara dan dipakai untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.